REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rencana layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dijadikan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama dilakukan untuk memberikan kemudahan. Pasalnya, selama ini, pemeluk agama non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak ga boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Yaqut ingin menjadikan KUA sebagai tempat yang bisa digunakan oleh semua pemeluk agama untuk melakukan proses pernikahan. "Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya. Kementerian agama kan Kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujarnya.
Saat ini, kata Yaqut, rencana transformasi KUA bagi semua pemeluk agama itupun sedang dibahas lebih lanjut. Seluruh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) baik Islam maupun non-Islam sudah melakukan pertemuan membahas mekanisme, regulasi, dan teknis penyesuaian implementasi dari gagasan tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan, proses transformasi KUA ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Dia akan membicarakannya dengan seluruh jajaran di Kemenag.
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-ollow up. Kemarin semua dirjen, mulai dari dirjen bimas Islam dan dirjen bimas non-Islam semua sudah ketemu. Mereka sudah bicara mekanismenya, regulasinya, dan seterusnya dengan penyesuaian-penyesuaian. Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," kata Yaqut.
Adik Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf pun optimistis gagasan KUA untuk semua pemeluk agama itu bisa diimplementasikan demi kebaikan semua warga negara. "Saya sih optimislah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun saya kira orang akan memberikan dukungan," kata Yaqut.