REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan perlunya menegakkan aturan terkait kasus perundungan siswa. Menurut dia, aturan yang mengatur masalah perundungan masih relevan hingga saat ini.
Namun, implementasi atau penegakan dari aturan ini yang masih perlu dijalankan dengan baik.
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri kok itu baik menteri pendidikan maupun menteri agama. Tinggal bagaimana menegakkan aturan saja," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).
"Kayaknya masih relevan. Tinggal penegakannya aja," tambah dia.