Selasa 27 Feb 2024 08:18 WIB

MAKI: Perlu Ketegasan Polri Tangani Kasus Firli Bahuri

Firli mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan penyidik.

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.

Boyamin, menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Selain itu, tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin, dikonfirmasi Senin (26/2/2024).

Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan Senin (26/2/2024), setelah sebelumnya juga mangkir pada pemanggilan Selasa (6/2/2024).

Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis (21/12/2023) dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

“Saksi aja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” katanya.

Boyamin menuturkan, penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dirinya menyarankan akan dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara, seperti mangkir dari panggilan penyidik.

Dirinya melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, kata Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.

“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian  bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.

Bila apa yang dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, lanjut dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air. Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.

“Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement