Rabu 28 Feb 2024 23:06 WIB

Eks Mentan Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara: Paru-Paru SYL Sudah Diambil Separuh

Eks Mentan SYL dinilai butuh udara terbuka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan penaguhan penahanan kepada Majelis hakim. SYL terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44 miliar. 

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum SYL dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tim pengacara SYL mengklaim kliennya punya gangguan kesehatan pada paru-parunya. 

 

"Untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan adapun alasan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain yang pertama, pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya itu sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang tersebut.

 

Djamaluddin menyebut kliennya setiap pekan mesti menjalani pengecekan kesehatan. 

"Selama ini beliau sakit dan setiap Minggu itu mesti harus check up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," lanjut Djamaluddin. 

 

Oleh karena itu, Djamaluddin berharap kliennya mendapatkan penaguhan penahanan guna memulihkan kesehatannya. 

 

"Sehingga berkenaan majelis hakim yang mulia kiranya beliau (SYL) akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim yang mulia, namun kami mohon berkenan agar ditangguhkan penahanannya," ujar Djamaluddin. 

 

Sementara itu, Hakim Ketua PN Jakpus Rianto Adam Pontoh meminta kubu SYL menyiapkan berkas penaguhan penahanan tersebut. Rianto bakal mempelajarinya lebih dulu guna menentukan keputusannya. 

 

"Silahkan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan," ujar Rianto. 

 

JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.RIZKYSURYA.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement