Kamis 29 Feb 2024 11:15 WIB

Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Ditetapkan DPO

Sikap Firli dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasusnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute meminta agar polisi memasukkan eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Firli dapat segera diciduk untuk mengikuti proses hukum.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai secara hukum sudah sepantasnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. "Tetapkan DPO sekarang juga," kata Praswad kepada Republika.co.id, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga

Praswad menyinggung sikap Firli yang tidak kooperatif dalam penyidikan ini. Bahkan Praswad menduga Firli berpotensi memanfaatkan pengaruhnya demi mempengaruhi polisi. Apalagi Firli merupakan purnawirawan polisi.

"Dan juga berpotensi membahayakan proses penyidikan dengan melihat potensi Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum," ujar Praswad.

Praswad juga mengkhawatirkan dampak masih berkeliarannya Firli terhadap proses pengungkapan perkara. Praswad mensinyalir Firli bisa saja menghilangkan barang bukti.

"Semakin lama Firli dibiarkan maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban," ujar Praswad.

Selain itu, Praswad tak ingin perkara Firli dijadikan alat tawar menawar politik. Sehingga cara menunjukkan komitmen polisi ialah menetapkan Firli sebagai DPO.

"Jangan sampai kasus Firli berpotensi digunakan sebagai bargain politik," ucap Praswad.

Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.

Tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi pengacara Firli yang lain, Ian, mengeklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.

Sebelumnya, pada Selasa (21/12/2023) Firli juga sempat 'menghilang' dan tak diketahui keberadaanya. Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, pada Selasa (21/12/2023) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement