Jumat 01 Mar 2024 23:12 WIB

Bebas Bersyarat, Imam Nahrawi Dapat Remisi 7 Bulan, Bebas Murni 2027

Imam Nahrawi dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program di Lapas Sukamiskin.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024). Ia tetap harus melakukan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan akan bebas murni pada 5 Juli 2027.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan Imam Nahrawi resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman sejak tahun 2019. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga

"Ketika saudara Pak Imam Nahrawi diberikan SK pembebasan bersyarat, ada syarat yang sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan, yang pertama untuk pembebasan bersyarat sudah menjalani dua pertiga dari pidana," ujar dia, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, Imam Nahrawi berkelakuan baik dan mengikuti program di Lapas Sukamiskin. Terkait dengan remisi yang diberikan kepada Imam Nahrawi, Medi mengatakan yang bersangkutan sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan.

Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2023 sudah memperoleh hak bebas bersyarat. Namun, ia mengatakan Imam Nahrawi hanya membayar uang pengganti sebesar Rp 16.687.000.000 dari total Rp 19.154.000.000.

Oleh karena itu menjalani subsider kurungan selama empat bulan sehingga 1 Maret sudah dapat bebas bersyarat. "Sisanya yang belum dibayarkan oleh yang bersangkutan menjalani subsider selama 4 bulan 21 hari," kata dia.

Ia menambahkan Imam Nahrawi wajib melapor ke Bapas hingga 5 Juli 2027. Medi menyebut yang bersangkutan dapat keluar negeri dalam kondisi atau urusan tertentu. "Untuk kondisi tertentu, nanti itu memperoleh pertimbangan khusus dari Bapas," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar 400 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18.154 238,82. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik Imam Nahrawi akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement