Ahad 03 Mar 2024 08:04 WIB

Konser Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

85 visa diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Penyanyi asal Inggris, Ed Sheraan saat tampil pada konser bertajuk Ed Sheeran Divide World Tour 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyanyi asal Inggris, Ed Sheraan saat tampil pada konser bertajuk Ed Sheeran Divide World Tour 2019 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menghadiri konsernya di Jakarta pada Sabtu (2/3/2024) dengan menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam keterangannya pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

"Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Silmy. 

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

"Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara," ujar Silmy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement