Senin 04 Mar 2024 16:33 WIB

Achsanul Qosasi Segera Jalani Sidang Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dan pembantunya Sadikin Rusli (SR) dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (7/3/2024). Kedua terdakwa tersebut adalah para pihak yang menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Mengacu Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta, Senin (4/3/2024) sidang kedua terdakwa tersebut akan dilakukan bersamaan pada Kamis (7/3/2024). Namun, keduanya dalam perkara yang terpisah atau splitzing.

Baca Juga

Terdakwa AQ dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jket.Pst, sedangkan terdakwa SR dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. “Kamis 7 Maret 2024, sidang pertama,” begitu status perkara kedua terdakwa di laman SIPP PN Jakpus yang dikutip, Senin (4/3/2024).

Sidang pertama terhadap kedua terdakwa adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto. Adapun kedua terdakwa saat dalam berkas penyidikan dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 31/1999, atau Pasal 5 ayat (1) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sangkaan tersebut terkait dengan penerimaan uang hasil korupsi Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK terkait dengan penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Dalam kasus ini, sebetulnya terdakwa AQ dan terdakwa SR sebetulnya para terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang terungkap belakangan.

Terungkapnya kedua nama tersebut setelah adanya pengakuan terpidana Irwan Hermawan (IH) dalam kasus yang sama. Irwan adalah bos PT Solitech Media Sinergy yang saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara lantaran terbukti bersalah terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Di persidangan Irwan mengaku ada pengumpulan, dan pengutipan uang Rp 243 miliar terhadap para individu dan korporasi yang terlibat dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang yang terkumpul tersebut, kata Irwan, atas perintah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) digelontorkan ke sejumlah nama. Tujuannya, agar proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu tak menjadi temuan, ataupun objek penyidikan di aparat penegak hukum.

Dari sejumlah nama tersebut, ada Achsanul Qosasi yang menerima Rp 40 miliar untuk memanipulasi audit BPK atas proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Uang Rp 40 miliar itu digelontorkan oleh Irwan, melalui terdakwa Windy Purnama (WP). 

Dan WP, menyerahkan uang tersebut kepada SR di pelataran parkir hotel di kawasan Jakarta. Lalu SR  menyerahkan uang tersebut kepada AQ. AAL, sudah juga dijatuhi pidana 17 tahun dalam kasus ini.

Sedangkan terdakwa Windy, masih dalam proses penuntutan di persidangan PN Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung total menetapkan 16 orang tersangka. Dan 7 yang sudah menjalani persidangan sudah dijatuhi hukuman. Termasuk eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dihukum 15 tahun penjara lantaran terbukti menerima Rp 17,5 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement