Senin 04 Mar 2024 17:16 WIB

Erick Thohir: Kejagung, BPKP, dan BUMN Pastikan Keberlanjutan Bersih-Bersih BUMN

Erick menyampaikan BUMN yang sehat merupakan hal yang krusial.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian BUMN dengan BPKP di Gedung BPKP Pusat, Jakarta, Senin (4/2/2024).
Foto: Republiika/Muhammad Nursyamsi
Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian BUMN dengan BPKP di Gedung BPKP Pusat, Jakarta, Senin (4/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berlanjut. Kali ini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh bersama 33 BUMN menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pengembangan penerapan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN yang disaksikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Erick menyampaikan nota kesepahaman ini bukan yang pertama dilakukan. Sejak awal, lanjut Erick, Kementerian BUMN terus berkolaborasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung dalam membenahi tata kelola dan transformasi BUMN. 

Baca Juga

"Saya rasa kerja sama MoU ini bukan yang pertama sebenarnya, sudah berkali-kali kita lakukan karena memang sejak awal Pak Jaksa Agung, Pak Ateh, dan saya, punya niatan yang sama bahwa BUMN  ini harus benar-benar sehat," ujar Erick saat konferensi pers bersama Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Erick menyampaikan BUMN yang sehat merupakan hal yang krusial. Pasalnya, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia tak sekadar korporasi, melainkan juga pelayanan publik yang erat dengan ekonomi kerakyatan. 

"Alhamdulillah program yang sudah diluncurkan waktu itu bersama Pak Jaksa Agung dan saya, program bersih-bersih ini berjalan dengan baik dan tentu atas pengawalan BPKP," ucap Erick. 

Erick mengatakan, kerja sama apik antar ketiga institusi ini tidak akan berhenti dan terus berlanjut. Erick menegaskan program transformasi merupakan hal yang terus-menerus dilakukan agar BUMN mampu menjawab dinamika dan tantangan ke depan. 

"Pertanyaannya, apakah sudah selesai? belum, karena transformasi ini harus terus dilanjutkan, apalagi tantangan yang terjadi di dunia sekarang dinamikanya cukup kompleks," kata Erick. 

Erick berharap kerja sama ini kian memperkuat dan mempercepat upaya transformasi dan bersih-bersih BUMN. Dengan dukungan BPKP dan Kejaksaan Agung, Erick optimistis tata kelola BUMN akan semakin baik ke depan. 

"Ini yang kita harapkan, tentu dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi BUMN dengan pengawalan dan pendampingan ini bisa lebih baik lagi, tetapi ujungnya korporasinya sehat dan pelayanan publik yang lebih meningkat lagi itu konteksnya," ucap Erick. 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Menurut Ateh, BPKP selaku auditor presiden menyambut baik komitmen ini dan siap melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator.

"Semoga dengan penandatangan nota kesepahaman ini, dan dilanjutkan dengan implementasi good governance, risk management, dan internal control secara efektif, kita semua bisa mewujudkan BUMN yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia," ucap Ateh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN. Burhanuddin berharap BUMN dapat melakukan perbaikan tata kelola melalui nota kesepahaman tersebut. 

"Tadi sudah disampaikan ini pembenahan, artinya yang kemarin telah kami lakukan dan ditemukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, kita benahi agar tidak terjadi kembali perbuatan melanggar hukum, itu utamanya," kata Burhanuddin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement