Menurut Mita, Bawaslu sebagai lembaga yang punya otoritas menyelidiki dugaan kecurangan, tak boleh berdiam diri atas informasi awal tersebut. Apalagi, Bawaslu punya semua sumber daya untuk memastikan indikasi tersebut.
"Bawaslu punya data setiap salinan C.Hasil berdasarkan hasil laporan pengawas TPS. Kami kira jika Bawaslu bekerja optimal sangat mudah dibuktikan," kata Mita.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koreksi atas kesalah data raihan suara yang masuk di Sirekap. Hanya saja, dia mengaku tak ingat jumlah TPS yang datanya masih salah di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Terlepas dari persoalan sistem tersebut, Idham menegaskan bahwa perolehan suara resmi partai politik mengacu kepada hasil rekapitulasi suara manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Proses rekapitulasi manual itu kini masih berlangsung.
"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada di tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, Sabtu (2/3/2024).
Efek Kaesang...