REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA---Pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) Majalengka dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada 2024, resmi ditutup, Ahad (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Pasangan suami istri (pasutri), Nana Ichsan dan Lia Erlialita, menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar dari jalur independen. Mereka mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Majalengka pada last minute atau menit-menit terakhir sebelum pendaftaran resmi ditutup.
Nana mendatangi KPU Kabupaten Majalengka untuk menyerahkan berkas pendaftaran pada Ahad (12/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam formulir pendaftaran itu, Nana menuliskan nama istrinya, Lia Erlialita, yang akan mendampinginya dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Majalengka.
‘’Kami menyerahkan 90 ribu dukungan ke KPU Kabupaten Majalengka sebagai syarat pencalonan dari jalur independen,’’ ujar Nana, saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Senin (13/5/2024) dinihari.
Nana mengakui baru mendaftar pada last minute karena secara teknis harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Dia pun optimis bisa maju dalam Pilkada 2024 Kabupaten Majalengka dari jalur independen bersama istrinya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, menjelaskan, pihaknya membuka pendaftaran cabup cawabup dari jalur independen sejak Rabu (8/5/2024) hingga Ahad (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Hingga masa pendaftaran ditutup, pasangan Nana Ichsan – Lita Erlialita menjadi satu-satunya pendaftar dari jalur independen yang menyerahkan berkas pendaftaran. ‘’(Setelah menerima pendaftaran) tahap selanjutnya adalah menghitung jumlah dukungan dan melaksanakan verifikasi administrasi berkasnya,’’ kata Teguh.
Teguh mengatakan, tidak ada tahapan perbaikan berkas pendaftaran cabup cawabup dari jalur independen. Pasalnya, saat ini masa pendaftaran dari jalur tersebut resmi ditutup.
Untuk mendaftar dari jalur perseorangan dalam Pilkada Majalengka, pasangan calon harus memperoleh dukungan dari 74.907 pendukung. Para pendukung itupun harus tersebar paling sedikit di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Hal itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilbup Majalengka.