REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memutuskan KPU provinsi setempat tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas aduan dugaan data daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dalam pesta demokrasi, 14 Februari 2024.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu, terhadap laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies Bawesdan-Muhaimin Iskandar.
"Memutuskan, terlapor tidak melanggar tata cara tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata pimpinan Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa laporan dari tim hukum pasangan Anies-Muhaimin tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya saat sidang pemeriksaan.
Selain itu, lanjut dia, KPU sebagai terlapor juga sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Atas putusan tersebut, pimpinan majelis mempersilakan pelapor untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI jika tidak puas terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Wilayah Jawa Tengah Listiani menyebutkan terdapat 502 ribu calon pemilih yang tercatat dalam DPT yang bermasalah. Menurut dia, dari jumlah tersebut, 1.780 calon pemilih sudah diakui bermasalah oleh KPU.
Adapun calon pemilih yang dinilai bermasalah itu, antara lain, orang yang usianya belum memenuhi syarat, orang yang ternyata sudah meninggal, hingga orang yang alamat domisilinya tidak benar.