REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Akmaliyah, mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh tembusan dari tim pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, soal rencana dijadikannya mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye (jurkam) mereka. Akmaliyah mengungkapkan bahwa jurkam tak wajib didaftarkan.
"Belum. Karena memang tidak wajib didaftarkan juga," ungkap Akmaliyah kepada Republika ketika ditanya apakah KPU Jateng sudah mendapat tembusan dari tim Luthfi-Yasin tentang hendak dijadikannya Jokowi menjadi jurkam kampanye paslon nomor urut 2 di Pilgub Jateng 2024 tersebut, Selasa (5/11/2024).
Dia menjelaskan, yang wajib didaftarkan ke KPU adalah tim kampanye. "Kalau untuk juru kampanye, itu tidak wajib didaftarkan ke KPU. Tapi nanti dicantumkan di surat pemberitahuan yang diserahkan ke Polda, ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Ketentuannya seperti itu," ucapnya.
Akmaliyah mengatakan, pemberian tembusan ke polda terkait jurkam disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap). "Kalau ke KPU sih tidak ada ketentuannya kapan. Tapi biasanya satu hari sebelum pelaksanaan itu ada tembusannya ke kita," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa rencana Jokowi dijadikan jurkam oleh tim Luthfi-Yasin sah-sah saja. "Sepanjang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sih boleh-boleh saja menurut kami. Kan ada di UU Pilkada maupun PKPU siapa-siapa yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Sepanjang tidak melanggar dari ketentuan itu, boleh," kata Akmaliyah.
Sinyal Jokowi jadi jurkam