Rabu 06 Mar 2024 21:37 WIB

Polrestabes Bandung Tangkap Polisi Gandungan Tipu Rp 165 Juta

Polrestabes Bandung menangkap polisi gadungan menipu seorang wanita Rp 165 juta.

Polisi gadungan (ilustrasi). Polrestabes Bandung menangkap polisi gadungan menipu seorang wanita Rp 165 juta.
Polisi gadungan (ilustrasi). Polrestabes Bandung menangkap polisi gadungan menipu seorang wanita Rp 165 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat menangkap seorang polisi gadungan yang telah menipu dan memeras seorang wanita di Kota Bandung dengan total kerugian sebesar Rp 165 juta.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial DYP (26) berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder dengan foto profil menggunakan seragam kepolisian lengkap agar korban semakin percaya.

Baca Juga

"Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," kata Budi di Bandung, Rabu (6/3/2024).

Setelah bertemu di aplikasi Tinder, lanjutnya, tersangka berulangkali meminjam uang kepada korban dengan total senilai Rp 165 juta karena mengaku membutuhkan uang tersebut untuk mengurus masalah terkait pelanggaran kode etik.

“Akhirnya korban karena tidak tega, meminjamkan kembali dengan menggadaikan BPKB kendaraan,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan usai memberikan uang kepada tersangka, DYP tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar usai dipinjamkan uang oleh korban.

Karena kunjung tidak mendapatkan kabar, kata dia, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Regol dan polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kos yang terletak di daerah Dago, Kota Bandung.

“Untuk penipuan tersebut, uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut,” katanya.

Dari tangan tersangka. polisi berhasil mengamankan pin Reserse, korek api berbentuk senjata api serta seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement