Kamis 07 Mar 2024 13:24 WIB

Kemenag: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Kasus Stunting  

Ketidakpastian hukum pernikahan dini jadi penyebab terjadinya kasus stunting.

Kemenag Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, di Ratahan, Kamis (7/3/2024), mengatakan pernikahan dini salah satu penyebab stunting. (ilustrasi)
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Kemenag Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, di Ratahan, Kamis (7/3/2024), mengatakan pernikahan dini salah satu penyebab stunting. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Muh Thaib Mokobombang, di Ratahan, Kamis (7/3/2024), mengatakan pernikahan dini merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus stunting.

"Permasalahan pernikahan dini, siri, dan ketidakpastian hukum menjadi beberapa penyebab terjadinya kasus stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.

Baca Juga

Dia mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kementerian Agama Mitra dan Pengadilan Agama Tondano memprakarsai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU). Untuk mengantisipasi hal tersebut melalui edukasi dan penanganan percepatan penanggulangan stunting.

Ia menjelaskan pentingnya melibatkan setiap instansi dalam upaya penanggulangan stunting. "Kami yakin bahwa kerja sama lintas sektor ini akan mempercepat penanggulangan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara," ujarnya.

Salah satu perhatian utama dalam sambutan tersebut adalah tingginya tingkat pernikahan dini yang masih menjadi penyebab stunting. "Kami sadar bahwa pernikahan di usia dini menjadi momok penting bagi pertumbuhan anak-anak kita," katanya.

Ia mengatakan pergaulan bebas dan minimnya edukasi di masyarakat juga menjadi alasan utama untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. "Oleh karena itu, MOU ini juga menjadi upaya sinergi kita bersama untuk menurunkan angka stunting di Minahasa Tenggara," kata Mokobombang.

Dengan penandatanganan MOU ini, katanya, diharapkan akan tercipta sinergi optimal antara berbagai pihak yang terlibat, sehingga penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement