Sabtu 09 Mar 2024 20:50 WIB

Jaksa Tahan 6 Tersangka Penggandaan DPT Kuala Lumpur

Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan menahan  enam dari tujuh tersangka kasus manipulasi dan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri dalam Pemilu 2024. Satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang.

Enam tersangka tersebut adalah UF, TOCR, DS, APJ, PS, dan AK. Sedangkan satu tersangka, MKM hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Semua tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, penahanan, dilakukan pada saat penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang-barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Jumat (8/3/2024) kemarin. 

“Setelah menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Sabtu (9/3/2024). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret 2024,” sambung Ketut.