Sebelumnya, Kemenag menyoroti ceramah Gus Miftah di Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, lantaran mengkritisi surat edaran Kemenag terkait dengan imbauan menggunakan speaker dalam selama Ramadhan.
Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang tidak dilarang, bahkan hingga pukul 01.00 WIB. "Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.