REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan dugaan kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkendala pangkat sehingga penyidik canggung.
"Tampaknya penyidik Polda Metro Jaya ada kendala karena yang disidik ini bintang tiga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia meyakini bahwa penyidik tidak berani menahan Firli Bahuri karena yang bersangkutan memiliki pangkat lebih tinggi yaitu bintang tiga.
Untuk itu, MAKI dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga meminta hakim memutuskan agar Polri meningkatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri yang saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jenderal.
Menurut dia, seharusnya direktorat tersebut ditingkatkan menjadi Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Inspektur Jendral dan di bawah komando langsung dari Kapolri.
"Saya yakin, ini tidak berani melakukan penahanan karena semata-mata salah satu alasannya yang disidik ini adalah bintang tiga. Maka perlu dilakukan peningkatan status dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadi Korps Pemberantasan Korupsi yang levelnya seperti Korlantas," katanya.
Saat masa Orde Baru...