Kamis 14 Mar 2024 16:30 WIB

Mendag Sebut Pro dan Kontra Implementasi Aturan Impor Wajar

Produk Indonesia masuk ke negara lain juga harus tunduk aturan yang ditetapkan.

Red: Fuji Pratiwi
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 untuk penertiban proses bisnis impor barang.
Foto: dok Bea Cukai
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 96/2023 untuk penertiban proses bisnis impor barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pro dan kontra wajar terjadi saat ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.

Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024.

Baca Juga

"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Zulkifli di Jakarta, kemarin.

Ia menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas. Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.