Jumat 19 Apr 2024 12:59 WIB

Mudahkan Impor, Hippindo Sambut Baik Rencana Revisi Permendag 36

Barang impor susah masuk karena harus memenuhi perizinan yang belum siap.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Pengunjung mengamati produk yang ditawarkan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pengunjung mengamati produk yang ditawarkan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyambut baik rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Langkah itu dinilai akan memudahkan pelaku usaha.

"Jadi saya sangat senang hasilnya hari ini perjuangan kami untuk menunda, merevisi Permendag 36 terutama pertek (persetujuan teknis) itu disikapi positif. Kita berharap malam ini ada pertemuan, tadi Pak Menko bilang minggu depan, kita akan tunggu," kata Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Selama ini, kata dia, pengusaha merasa sulit memenuhi kebutuhan barang. Bahkan tidak bisa menyiapkan stok karena kesulitan impor. Ia menjelaskan, barang impor susah masuk karena harus memenuhi perizinan yang belum siap. 

"Artinya (sekarang) kita akan penuhi stok," ujar Budihardjo.

Hippindo, lanjut dia, juga telah meluncurkan program Belanja di Indonesia yang didukung oleh pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat menaikkan kinerja sektor ritel yang sempat terpuruk karena kosongnya stok barang.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 akan direvisi. Kini dalam tahap evaluasi.

Airlangga meminta para pengusaha tetap mendukung belanja produk dalam negeri. Ia juga mengimbau agar tidak membeli produk impor demi memacu perdagangan domestik. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement