Jumat 15 Mar 2024 10:56 WIB

Transformasi  Fungsi  Bank Syariah 

Oleh : Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati

Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati
Foto: Dok Republika
Guru Besar Fakultas Hukum Unisba Neni Sri Imaniyati

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Perbankan merupakan elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Hal ini diwujudkan dalam fungsi bank sebagai lembaga intermediari keuangan (financial intermediary institutions). Fungsi ini dilakukan dengan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyaluran kepada Masyarakat.

 Tahun 1992, beroperasinya bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat. Kedudukan bank syariah dalam sistem hukum perbankan nasional semakin kuat dengan disahkan UU No 21 tahun 2008 tentang Bank Syariah. Pasal 3 UU ini menetapkan tujuan Perbankan Syariah. Yaitu, menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga

Menurut UU ini, bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip syariah. Bank syariah dilarang melakukan kegiatan yang mengandung riba, gharar, maysir, dan zalim.

Bank syariah dapat menawarkan jasa yang ditawarkan oleh investment banking. Dengan demikian bank syariah adalah kombinasi commercial bank, finance company dan merchant bank.  Dengan kata lain bank syariah memiliki fungsi sebagai multi finance company.

 

Eksistensi Bank Syariah

 

Perkembangan bank syariah, dapat diukur dengan  market share (pangsa pasar).  Market share perbankan syariah Indonesia pada tahun 2023 sebesar 7,3 % dari total industri perbankan nasional.  Angka ini masih tergolong kecil jika  dibandingkan bank konvensional  sebesar 93,7 %. Karena, tidak sebanding dengan prosentase jumlah penduduk muslim di Indonesia sebesar 87,02 % pada tahun 2022. Angka ini masih jauh dibandingkan dengan di beberapa negara di Asia. Pada tahun 2016 ketika di Indonesia market share 4.9%, Malaysia telah mencapai  23%. Market share bank syariah di  Banglades 19.4%, dan Brunei 49%.

 

Bank syariah, diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan. Menurut World Inequality Report 2022, dalam dua dekade terakhir kesenjangan ekonomi di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan.

 

Laporan tersebut mencatat, selama periode 2001-2021 sebanyak 50% penduduk Indonesia hanya memiliki kurang dari 5% kekayaan rumah tangga nasional (total household wealth). Sedangkan 10% penduduk lainnya memiliki sekitar 60% kekayaan rumah tangga nasional sepanjang periode sama.

 

World Inequality Report 2022 menunjukkan sejak tahun 1999 tingkat kekayaan di Indonesia telah mengalami pertumbuhan signifikan. Namun, pertumbuhan ini meninggalkan ketimpangan kekayaan yang hampir tidak berubah. Laporan tersebut juga mencatat, pada 2021 rasio kesenjangan pendapatan di Indonesia berada di level 1 banding 19.

 

Artinya, populasi dari kelas ekonomi teratas memiliki rata-rata pendapatan 19 kali lipat lebih tinggi dari populasi kelas ekonomi terbawah. Rasio itu lebih besar dibanding Amerika Serikat yang memiliki kesenjangan pendapatan sekitar 1 banding 17. Adapun Rusia, Tiongkok, Korea Selatan, dan Nigeria rasio kesenjangannya sekira 1 banding 14.

 

Dari data di atas Nampak bahwa bank syariah di Indonesia masih memerlukan Upaya keras untuk dapat berkontribusi dalam pemerataan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Banyak factor yang mempengaruhi hal ini. Salah satunya adalah sekotor perbankan dan di dalamnya adalah bank syariah.

 

Peluang  Pengembangan Bank Syariah

 

Peluang pengembangan bank syariah dapat dilihat dari segi kelembagaan, yaitu  bank syariah berfungsi sebagai multy finance company yang dapat menawarkan banyak jasa keuangan. Selain itu, bank syariah dapat menghimpun dan menyalurkan dana sosial (philantrophy Islam) berupa ZISWA. Hal ini berbeda dengan bank konvensional. Bank Konvensional tidak menekankan integrasi antara keuangan komersial dan keuangan sosial. Dalam Islam ditekankan bahwa aktivitas komersial harus mendukung/membiayai aktivitas sosial.  Sebagaimana wakaf yang source of fund nya tidak boleh berkurang.

 

Peluang dari populasi penduduk  sebesar 87,02 % beragama. Hingga 2030, diperkiraan millenials mencapai 70% penduduk usia produktif. Millenials umumnya  banking minded. Potensi lainnnya adalah sifat dermawan bangsa Indonesia. Publikasi Global Charities Aid Foundation mencatat Indonesia enam tahun berturut-turut menempati peringkat pertama negara yang paling dermawan di dunia (World Giving Index 2023).

 

 Potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp327 triliun pertahun. Angka ini hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial th 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun. Potensi wakaf uang ditaksir  mencapai angka 180 triliun rupiah per tahun. Namun, Badan Wakaf Indonesia mencatat perolehan wakaf uang baru mencapai 2,2 triliun rupiah per Oktober 2023.

 

Sistem ekonomi sosial lebih cenderung kepada kegiatan pemberdayaan yang sifatnya kedermawanan atau filantropi. Pemberdayaan Masyarakat dilakukan  melalui dana wakaf, zakat, infak dan shodaqoh.

 

Transformasi Fungsi Bank Syariah....

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement