Jumat 15 Mar 2024 17:35 WIB

Masih Berkantor, Kepala BKPSDM Majalengka Mengaku Belum Terima Surat Tersangka

Irfan menegaskan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
[Ilustrasi] Kasus korupsi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 94

Foto: republika

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: default/detail_berita.php

Line Number: 113

[Ilustrasi] Kasus korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Meski demikian, Irfan terlihat masih beraktivitas di kantornya, Jumat (15/3/2024). Dia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya tersebut.

Baca Juga

‘’Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa. Surat (penetapan dari Kejati Jabar) belum saya terima,’’ ujar Irfan, Jumat (15/3/2024).

Untuk itu, Irfan menyatakan belum bisa memberikan banyak komentar. Dia juga mengakui belum menyiapkan langkah apapun terkait penetapan statusnya tersebut.

Irfan mengungkapkan, baru akan menyiapkan langkah yang akan ditempuhnya jika sudah menerima surat resmi penetapan statusnya dari Kejati Jabar.

‘’Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah kedepannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,’’ tegas Irfan.

Irfan pun mengungkapkan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Dia juga mengaku lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui, kasus itu mulai mencuat pada 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Pasar Cigasog, Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan menjadi ketua proyek pembangunan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'where'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 211

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Illegal string offset 'result_only'

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Uninitialized string offset: 0

Filename: models/Widget.php

Line Number: 231

Berita Terkait