REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Meski demikian, Irfan terlihat masih beraktivitas di kantornya, Jumat (15/3/2024). Dia mengaku belum menerima surat resmi dari Kejati Jawa Barat mengenai penetapan statusnya tersebut.
‘’Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa. Surat (penetapan dari Kejati Jabar) belum saya terima,’’ ujar Irfan, Jumat (15/3/2024).
Untuk itu, Irfan menyatakan belum bisa memberikan banyak komentar. Dia juga mengakui belum menyiapkan langkah apapun terkait penetapan statusnya tersebut.
Irfan mengungkapkan, baru akan menyiapkan langkah yang akan ditempuhnya jika sudah menerima surat resmi penetapan statusnya dari Kejati Jabar.
‘’Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah kedepannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,’’ tegas Irfan.
Irfan pun mengungkapkan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Dia juga mengaku lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.
Seperti diketahui, kasus itu mulai mencuat pada 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Pasar Cigasog, Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan menjadi ketua proyek pembangunan tersebut.