REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara
Dalam rapat panitia kerja (panja) rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU) muncul wacana Jakarta ke depannya menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Wacana itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada rapat bersama pemerintah di gedung DPR, Senin (18/3/2024).
Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masihlah belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.
"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).
Baidowi mengatakan, bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Baidowi.
"Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," sambungnya.