REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Lebih dari seribu pelanggar ketentuan lalu lintas dikenakan tilang selama berjalannya Operasi Keselamatan Progo 2024 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagian besar pelanggar lalu lintas ini disebut pengendara kendaraan roda dua.
Operasi Keselamatan Progo digelar selama 14 hari dan berakhir pada 17 Maret 2024. Operasi tersebut menekankan pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 1.456 pelanggar. Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 2.550 teguran,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (18/3/2024).
Jeffry mengatakan, pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring selama Operasi Keselamatan Progo 2024 ini didominasi pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran paling banyak adalah melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang didapati selama operasi, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI, serta pengendara kendaraan masih di bawah umur.
“Pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN (aparatur sipil negara),” kata Jeffry.
Polres Bantul juga mencatat terjadi 87 kasus kecelakaan lalu lintas selama berlangsungnya operasi. Dari puluhan kasus kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia. “Luka berat satu orang dan luka ringan sebanyak 100 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 37.014.000,” kata Jeffry.
Selepas Operasi Keselamatan Progo 2024, Jeffry mengatakan, jajaran Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli dalam rangka menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Masyarakat diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” kata Jeffry.