REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menilai, zakat, wakaf, infak, dan sedekah penting didistribusikan. Tujuannya mengurangi kesenjangan serta memperkuat solidaritas sosial dan tali persaudaraan.
Sekretaris Menteri Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti menyebutkan, sampai sekarang Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Walau tingkat kemiskinan menurun, kata dia, namun masih terdapat sekitar 25,9 juta penduduk miskin per Maret 2023.
Ia mengatakan, indeks gini Indonesia pun masih menunjukkan ketimpangan pendapatan masyarakat. Per Maret 2020, indeks gini mencapai 0,381, sedangkan Maret 2023 mengalami peningkatan menjadi 0,3888.
Indonesia sendiri kini tengah menyusun visi Indonesia Emas 2045 guna menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita sekitar 23-30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per tahun. Tingkat kemiskinan juga diharapkan menurun hingga nol persen, lalu indeks gini ditargetkan menjadi 0,29-0,32.
Demi mencapai cita-cita tersebut, sambung dia, pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan dan strategi pengentasan kemiskinan di level makro maupun mikro. Beberapa di antaranya yakni pengembangan program perlindungan sosial, penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial, penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk, dan peningkatan akses terhadap program-program pemberdayaan ekonomi guna menghapus kemiskinan ekstrim.
Pemerintah pun mendorong pengembangan ekonomi sumber daya keagamaan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, antara lain melalui zakat, wakaf, infak, dan sedekah. Hanya saja, potensi zakat dan wakaf sebesar Rp 250,4 triliun per tahun di Indonesia dinilai belum dikelola secara optimal, larena realisasi pengumpulan dana zakat baru Rp 22,5 triliun.
"Karena itu, perlu digali secara maksimal seluruh potensi tersebut, mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan tepat guna," katanya dalam Zakat Wakaf Impact Forum di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan himpunan data Kementerian PPN/Bappenas, terdapat 440.512 lokasi tanah wakaf di Indonesia dengan luas 57.263,69 hektare (ha), yang terdiri atas 191.270 lokasi atau 43,51 persen aset tanah wakaf masjid dan 47.336 lokasi atau 10,77 persen tanah wakaf sekolah.
Selanjutnya, 19.135 lokasi atau 4,35 persen aset tanah wakaf makam, 122.630 lokasi atau 27,90 persen tanah wakaf musholla, 18.018 lokasi atau 4,10 persen tanah wakaf pesantren, dan 41.183 lokasi atau 9,37 persen tanah wakaf untuk kebutuhan sosial dan ekonomi. Walau demikian, dari 440.512 lokasi tanah wakaf, hanya 41.183 aset wakaf produktif dan baru 1.659 lokasi yang dimanfaatkan secara optimal.