Jumat 22 Mar 2024 00:11 WIB

Kubu Prabowo Siapkan Sanggahan atas Gugatan Anies-Imin di MK

TKN optimistis gugatan Timnas AMIN bakal kandas.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua MPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menyebut, pihaknya sedang bersiap menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin. Tim hukum Prabowo-Gibran akan menyiapkan materi sanggahan atas tuduhan-tuduhan yang bakal dilontarkan dalam persidangan nanti.

"Kami pun sedang menyiapkan sanggahan untuk atas yang mereka tuduhkan terhadap hal itu (hasil Pilpres 2024)," kata Muzani kepada wartawan di kediaman Prabowo, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga

Muzani menjelaskan, tim hukum TKN akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang dilayangkan Timnas Anies-Muhaimin (Amin). Dengan begitu, tim hukum bisa menyiapkan materi bantahan untuk membuktikan tuduhan Timnas Amin tidak akurat.

Ketua Koordinator Strategis TKN, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pihaknya menanggapi "dengan baik" gugatan yang dilayangkan Timnas Amin di MK untuk mempersoalkan hasil Pilpres 2024. Kendati begitu, dirinya meyakini gugatan tersebut bakal kandas.

"Kami merasa optimis bahwa gugatan-gugatan yang kemudian diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," ujar Dasco.

Senada, Komandan Tim Teritorial TKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga optimistis gugatan Timnas AMIN bakal kandas. Dengan begitu, kemenangan Prabowo-Gibran akan semakin dikukuhkan oleh MK.

"Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami," kata Waketum Partai Golkar itu.

Pada Kamis pagi, Tim Hukum Timnas Amin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Mereka mempersoalkan perolehan suara Pilpres 2024 dan proses penyelenggaraannya yang menurut mereka tidak jujur dan adil.

Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, gugatan ke MK ini berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, cawapres pendamping Prabowo. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024. 

Tim Hukum Amin sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis, 19 Maret 2024 pukul 01.00 dini hari. Lalu para pengacara datang ke gedung MK sejak pukul 08.00 WIB yang terdiri dalam dua gelombang. Adapun gugatannya dipersiapkan melalui data yang diverifikasi oleh ribuan pengacara yang ada di 33 provinsi. Isi gugatan itu setebal lebih dari 100 halaman.

Kemarin, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024. Untuk Pilpres 2024, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional 164.227.475.

Prabowo-Gibran unggul telak dibanding kompetitornya. Pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,46 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement