Ahad 24 Mar 2024 17:47 WIB

Ini Parpol yang Berkurang dan Bertambah Kursinya di DPR Usai Pemilu 2024

Hanya PDIP dan Demokrat yang jumlah kursinya kemungkinan akan berkurang di DPR.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Pada hari kedua pendaftaran, sejumlah calon legislatif mulai berdatangan untuk mendaftarkan permohonan gugatan dugaan kecurangan saat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Foto:

Dengan kehilangan 10 kursi, Demokrat langsung anjlok ke urutan buncit yang berarti partai yang jumlah kursinya paling sedikit di DPR periode 2024–2029. Lain halnya dengan PDIP masih kokoh di puncak klasemen meski sudah kehilangan 18 kursi.

Berkat capaian tersebut, PDIP bisa diprediksi akan kembali menjadi pemenang kursi ketua DPR. Sebab, UU MD3 mengatur bahwa kursi ketua DPR diisi oleh anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di Senayan.

Sebagai catatan, perolehan kursi delapan partai politik itu bisa berubah apabila PPP akhirnya dinyatakan lolos parlemen. Berdasarkan hasil resmi KPU, PPP total memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional. 

PPP pada Sabtu (22/3/2024) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pileg DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar raihan suara mereka bisa menembus ambang batas parlemen 4 persen. Jika benar PPP lolos parlemen, maka partai berlogo Ka'bah itu kemungkinan bakal mendapatkan 12 kursi DPR. Dengan begitu, otomatis raihan kursi sejumlah partai lain bakal berkurang.

Adapun KPU RI baru akan mengonversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah MK memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.

"Misalnya begini. Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement