REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang pegawainya sebagai saksi menyangkut pengembangan penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebagian pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/3/2024).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (26/3/2024).
Ali menyebut terdapat lima saksi yang akan mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari tiga ASN KPK Ari Kuswanto, Andi Mardiansyah dan Arifin Puspomelistyo serta dua petugas keamanan dalam (pamdal) KPK Ari Teguh Wibowo dan Asep Anzar.
Adapun lima saksi lainnya mengikuti pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Polres Pemalang, Jawa Tengah. Mereka adalah eks Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih dan ibu rumah tangga Susanti Utami.
Walau demikian, KPK belum mendetailkan informasi apa saja yang dikulik lewat pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri.
Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar.
Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.