REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI baru 10 persen dari sekitar 1,6 juta pelaku industri makanan dan minuman kecil yang sudah mengantongi sertifikat halal. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Namun, banyak pihak terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menilai bahwa target tersebut perlu ditunda, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum siap.
Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, mengatakan target sertifikasi halal tidak perlu ditunda, melainkan dilakukan secara bertahap.
"Tentu bukan menunda, tetapi bagaimana itu proses yang sudah siap langsung diproses sertifikasi halal yang belum siap diedukasi, jadi terus melakukan edukasi," kata Wapres dalam keterangan pers usai menyaksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Jend. Ahmad Yani, Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, pada Rabu (27/03/2024).
Wapres menambahkan, pelaksanaan sertifikasi produk makanan dan minuman yang kini menjadi mandatori tidak mungkin dapat dilakukan dalam satu waktu saja. Sehingga pelaksanaannya tidak mungkin sekaligus.
“Itu tentu tidak mudah. Perlu bertahap. Per tahun itu kita target 10 jutalah, 10 juta," ucap Ma’ruf.
Sebelumnya, ketika menghadiri Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/01/2022), Wapres meminta para pemangku kepentingan untuk mempermudah proses sertifikasi halal produk UMKM. Karena jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global.
Guna mempercepat cita-cita tersebut, saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.