REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengungkapkan bahwa banyak saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa pemilu yang mendapatkan intimidasi dan memilih undur diri. THN AMIN kini bersiap untuk meminta perlindungan terhadap saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam persidangan kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami, jadi kami mohon untuk nama-nama dimasukkan belakangan, karena dari sekian banyak saksi kami sudah banyak yang mengundurkan diri," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Banyaknya saksi yang mengundurkan diri menjadi persoalan tersendiri bagi THN AMIN untuk bisa mengungkap fakta terjadinya kecurangan Pemilu 2024. Ari menyebut kebanyakan pengunduran diri saksi terjadi di Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
"Terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mereka mengalami intimidasi, kriminalisasi, dan itu terjadi. Faktanya bisa kami buktikan," ujarnya.
Ari pun mengungkapkan apresiasi pada para saksi yang masih bertahan dan bakal bersaksi di persidangan nantinya. Untuk mengantisipasi terjadinya intimidasi yang berkepanjangan atau makin gencar, dia memastikan akan segera berkoordinasi dengan LPSK.
"Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi. Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK, nanti mana hal-hal saksi yang urgen kami akan masukkan ke perlindungan saksi ini," kata Ari.
Diketahui, THN AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan pada Rabu (27/3/2024). Hadir dalam sidang tersebut Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, beserta tim hukumnya diantaranya Ketua THN Ari Yusuf Amir, anggota THN Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Namun, sidang tidak dihadiri Hamdan Zoelfa yang merupakan Ketua Dewan Penasihat THN AMIN yang juga merupakan eks Ketua MK periode 2013-2015.
Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni KPU dihadiri oleh ketuanya yakni Hasyim Asy'ari beserta beberapa anggota KPU seperti Idham Holik dan August Mellaz. Sementara itu dari pihak terkait gugatan hadir Tim Hukum Prabowo-Gibran, meliputi diantaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis.
Ada delapan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sementara, hakim konstitusi Anwar Usman tidak hadir.