Selasa 02 Apr 2024 04:34 WIB

Serikat Pekerja Vietnam Tuntut Kenaikan Tunjangan Melahirkan

Biaya tunjangan persalinan dijamin oleh APBN Vietnam.

Pekerja perempuan di Vietnam (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/LUONG THAI LINH
Pekerja perempuan di Vietnam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Serikat pekerja di sektor pendidikan Vietnam, meminta peningkatan tunjangan persalinan karena jumlah uang yang diberikan kepada ibu ketika memiliki anak terlalu rendah. Ayat 1 Pasal 56 RUU Asuransi Sosial Vietnam yang diamendemen mengusulkan, pembayaran tunjangan sebesar dua juta Dong Vietnam (Rp 1,28 juta) per anak saat lahir.

Namun, serikat pekerja menganggap jumlah tersebut tidak mencukupi biaya selama kehamilan dan persalinan. Serikat menilai tingkat subsidi bulanan minimum harus sama dengan standar kemiskinan pedesaan dan menutupi biaya selama empat bulan setelah bayi lahir. 

Baca Juga

Sehingga, menurut serikat, peraturan tersebut perlu ditinjau ulang agar konsisten dengan praktik internasional. Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 183 menyatakan, tunjangan tunai tidak boleh kurang dari dua pertiga penghasilan perempuan sebelum mereka mengambil cuti, sementara Rekomendasi No 191 mendorong peningkatan tunjangan hingga jumlah penuh penghasilan sebelumnya.

Guna memastikan tunjangan yang lebih baik, serikat meminta agar RUU perlu menetapkan tingkat tunjangan kehamilan yang dihitung berdasarkan gaji bulanan. Jumlah ini, dibayarkan untuk asuransi sosial pada bulan sebelum calon ibu mengambil cuti melahirkan.

Biaya tunjangan persalinan dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditanggung bersama dengan dana asuransi sosial yang bertujuan mencapai tujuan pelindungan bagi semua ibu yang melahirkan di Vietnam. Serikat pekerja mengatakan selama penerapan UU Asuransi Sosial tahun 2014 tidak ada dokumen yang memberikan panduan khusus mengenai waktu cuti dan tunjangan bagi perempuan hamil yang harus mengambil cuti kerja sesuai dengan ketentuan fasilitas pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.

Serikat mengusulkan, untuk menambah peraturan mengenai waktu cuti dan tingkat tunjangan bagi pekerja hamil yang harus mengambil cuti. Tunuannya, guna menjaga kehamilannya sebagaimana ditentukan oleh fasilitas pemeriksaan dan pengobatan kesehatan yang kompeten.

Jangka waktu cuti hamil, yang belum jelas diperhitungkan sebagai waktu pembayaran jaminan sosial atau jaminan kesehatan, juga diminta agar dihitung sebagai waktu pembayaran jaminan sosial apabila cuti melahirkan diambil lebih dari 14 hari kerja dalam sebulan.

sumber : Antara, OANA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement