Senin 01 Apr 2024 16:37 WIB

Ilmu Medis Modern Buktikan Cara Minum Rasulullah SAW Ampuh Cegah Penyakit 

Rasulullah SAW ajarkan adab saat minum kepada umatnya

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minum. Rasulullah SAW ajarkan adab saat minum kepada umatnya
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi minum. Rasulullah SAW ajarkan adab saat minum kepada umatnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sunnah fi’liyah (perbuatan) Rasulullah SAW tak lepas pula dari bimbingan Allah SWT. Sunnah tersebut meliputi kebiasaan sehari-hari Rasulullah SAW dari bangun tidur sampai hendak kembali tidur di malam hari. 

Di antara sunnah tersebut adalah, tata cara Rasulullah SAW minum. Seperti apakah cara Rasulullah SAW minum? Dalam hadits dikatakan sebagai berikut:

Baca Juga

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أَنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يَتَنَفَّسُ في الشَّرَابِ ثَلَاثًا.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW biasa meneguk minuman dengan sebanyak tiga tegukan. (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun penjelasan atas hadits tersebut, yaitu setiap kali Nabi SAW minun, maka beliau akan meneguknya dengan tiga kali tegukan. Nabi SAW meminum air, lalu memisahkan gelas dari mulutnya, kemudian meminumnya kembali untuk kedua kali, kemudian memisahkan gelas dari mulutnya, lalu beliau minum lagi untuk yang ketiga kali.

Nabi Muhammad SAW tidak bernafas di dalam gelas tersebut. Beliau bernafas di setiap jeda tiga kali tegukan tersebut. Artinya, setelah tegukan pertama, beliau memisahkan gelas dari mulutnya, lalu bernafas.

Lalu meneguk kembali untuk yang kedua kali, kemudian memisahkan gelas dari mulutnya, bernafas, lalu meneguknya lagi untuk yang ketiga kali.

Dr Nadiah Thayyarah dalam "Sains dalam Al-Qur'an: Mengerti Mukjizat Ilmiah Firman Allah" menjelaskan, Imam Muslim dan para penulis kitab Sunan meriwayatkan melalui jalur Abu Ashim, bahwa Nabi bersabda, "Cara seperti ini lebih memuaskan, lebih bisa menghilangkan dahaga dan lebih sehat."

Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan bernapas saat minum sama halnya dengan larangan untuk meniup minuman. Sebab, dikhawatirkan ada air liur yang masuk ke dalam air tersebut sehingga yang meminumnya merasa jijik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement