REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjadi saksi yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sidang sengketa Pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ingin mengklarifikasi beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini, yaitu istilah perlinsos atau perlindungan sosial yang kerap disamaratakan dengan istilah bantuan sosial (bansos)," kata Ace dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
Ace Hasan menegaskan, klarifikasi ini bertujuan agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui bahwa bansos adalah bagian dari perlinsos.
Kategori lain dari perlinsos, kata dia, adalah jaminan sosial. Misalnya, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan subsidi. Sedangkan bantuan sosial terdiri dari dua hal.
Pertama, bansos bersifat reguler seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu Sembako, kartu Indonesia pintar atau KIP kuliah, dan lain-lain. Selain itu, ada bantuan sosial yang diambil pada waktu tertentu. Contohnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino maupun BLT BBM.
"Nah, di berbagai media, kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali. Misalnya di 2024 Rp 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa," ujar Ace.
Politikus Partai Golkar ini menuturkan, jika perincian ini tidak diklarifikasi secara lebih detail, orang akan mengasumsikan seakan-akan semuanya adalah bantuan sosial.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, keterangan Ace Hasan semakin mempersulit kubu sebrang.
"Tentu sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos ya, karena bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, setiap rezim. Setelah kesaksian kang Ace otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos itu. Di saat yang sama pasca kesaksian kang Ace itu maka kubu 02 di atas angin," ucapnya.
Adapun, Empat menteri Kabinet Indonesia Maju telah hadir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat.
Empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, demikian dilansir dari Antara.