Sabtu 06 Apr 2024 08:38 WIB

Jokowi Diminta Hadiri Sidang MK, Ali Ngabalin Nilai tak Relevan

"Perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," kata Ngabalin.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai masalah sengketa hasil pemilu tidak terkait dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyebut, permintaan agar Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, tak relevan.

"Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana," kata Ali Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga

Ali Ngabalin mengatakan, saat empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan di sidang MK, hanya hakim konstitusi yang bisa mengajukan pertanyaan.

"Menteri saja menjelaskan kau engga bisa bertanya, apalagi presiden? Bikin apa? Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden di panggil ke MK," ujarnya.