Sabtu 06 Apr 2024 17:45 WIB

PKB Pastikan Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR

Jazilul menyebut pihaknya memang lebih fokus pada sengketa di MK

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi berbagai perkembangan isu politik di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menanggapi berbagai perkembangan isu politik di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid memastikan hak angket DPR RI soal kecurangan Pemilu 2024 tetap akan digulirkan. Namun dia menyebut saat ini memang masih berfokus pada proses sengketa Pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jazilul mengatakan, pihaknya memang lebih fokus pada sengketa di MK. PKB sendiri juga mengajukan beberapa gugatan sengketa dan juga jadi pihak yang digugat. Namun di samping itu, dia juga memastikan PKB tetap memberi perhatian pada hak angket soal kecurangan Pilpres di Parlemen. 

"Angket itu tetap menjadi agenda di PKB, sebenarnya angket lebih kepada selaras lah kira-kira dengan apa yang terjadi di MK," kata Jazilul saat ditemui usai pelepasan mudik di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024). 

Diketahui, sidang MK soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tengah bergulir saat ini. Dijadwalkan hasil sidang sengketa Pilpres itu akan dirampungkan pada 22 April 2024, yang kemudian berlanjut sidang sengketa Pileg hingga Mei 2024 mendatang. 

Sedangkan, di samping itu, saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses yang berlangsung pada 5 April-13 Mei 2024. Saat disinggung mengenai jadwal-jadwal tersebut, Jazilul tak permasalahkan, kaitannya dengan mekanisme untuk menggulirkan hak angket.

"Sebenarnya enggak ada soal dengan reses, karena kan mekanisme angket itu kan mekanisme yang bisa dilakukan dimana ketika DPR itu sidang. Nah, banyak di luar hak angket yang juga akan dibahas oleh DPR," ujar dia. 

Dia mencontohkan di luar hak angket yang akan dibahas DPR yakni Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Jadi persoalan waktu sebenarnya tidak terkendala dengan jadwal-jadwal yang ada. 

"Hanya saja angket itu masalahnya belum ada partai atau orang-orang yang mengusulkan secara formal kepada pimpinan DPR, jadi masih cukup waktunya kalau untuk mau. Sekarang kan targetnya hak angket itu membuat kebijakan pemerintah utamanya yang berkautan dengan Pileg dan Pilpres agar terjadi evaluasi terhadap manajemen yang ada," jelasnya. 

Lebih lanjut, Jazilul menegaskan bahwa hak angket tetap menjadi perhatian bagi PKB hingga saat ini. Lantas, ia menyinggung soal beleid yang mengatur Pemilu. 

"Angket tetap dilakukan, yang mendesak juga adalah segera revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, Pilpres, sudah enggak layak lagi menurut saya Pileg dan Pilpres digabung jadi satu," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement