Ahad 14 Apr 2024 15:52 WIB

Enam Tahun Ditutupi Pelaku, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembunuhan IRT

Korban ditimbun tanah di lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi.
Foto: dok pribadi
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (35 tahun) yang diduga dilakukan suaminya berinisial H (43) pada 2018. Jasad korban ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian R Djajadi di Kota Makassar, Ahad (14/4/2024).

Baca: Mengenal Ajudan Menteri AHY, Iptu M Imam Fadhil

Andi mengatakan, perempuan berinisial F juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Namun, saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya hingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.