Selasa 16 Apr 2024 18:18 WIB

Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum AMIN Tegaskan Keputusan KPU Bisa Dibatalkan MK 

Tim Amin menekankan harapan agar hakim MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Konferensi pers tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Eva Rianti
Konferensi pers tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Heru Widodo menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemenang Pilpres 2024. Tim AMIN menekankan harapan agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan agar paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. 

"Satu hal yang perlu kami sampaikan  adalah bahwa sampai dengan hari ini, supaya tidak salah persepsi, Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Karena SK KPU (Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum) 360 yang diterbitkan pada 20 Maret, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," kata Heru dalam konferensi pers usai menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga

Heru mengungkapkan harapan agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan mengenai didiskualifikasinya paslon 02 Prabowo-Gibran. Hal itu atas dugaan kecurangan ditudingkan atas sejumlah pelanggaran. 

"Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah dalam sengketa hasil pemilihan. Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan nomor 02 (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," jelasnya.

Sehingga dia menegaskan bahwa keputusan KPU sangat bisa untuk dibatalkan oleh MK. Dia pun mengaku optimistis permohonannya dikabulkan majelis hakim, seiring dengan banyaknya bukti, saksi, hingga ahli yang menguatkan dalil permohonan. 

"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih. Baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22 April 2024," tuturnya.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tegasnya melanjutkan. 

photo
Prabowo-Gibran menang di semua provinsi di Pulau Jawa. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement