Rabu 17 Apr 2024 16:19 WIB

PAN Sebut Syarat Megawati Bisa Jadi Amicus Curiae

Jangan ada narasi seolah MK akan memutus perkara secara tidak adil.

Red: Joko Sadewo
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diusulkan jadi amicus curiae di sidang sengketa pemilu.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, diusulkan jadi amicus curiae di sidang sengketa pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan, setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus  curiae.  Namun, yang memutuskan tentu para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya,” kata Saleh, Rabu (17/4/2024).

Beberapa waktu lalu, lanjut Saleh, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. “Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03,” ungkap Saleh.

Terkait pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, menurut Saleh, ada hal yang perlu dipertimbangkan. Yaitu apakah pernyataan yang akan disampaikan  Megawati sudah sama dengan apa yang disampaikan oleh para penasehat hukum paslon 03. Sebab, dalam perkara seperti ini, biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai. Tentu saja, Megawati  hadir dan memberi arahan. 

Kalau nada dan iramanya sama, kata Saleh, tentu hal yang sudah dan akan disampaikan Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. 

“Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang apakah bu Megawati masih diperlukan sebagai Amicus Curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Semua pihak harus menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil. Sebab sejatinya, kata Saleh, harapan yang sama juga datang dari semua pihak. Tidak hanya para penggugat, tetapi juga para tergugat, dan semua pihak terkait.

"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama,” kata mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Jadi, lanjut Saleh, keadilan itu adalah harapan semua pihak. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. “Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya,” ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement