Jumat 19 Apr 2024 08:31 WIB

Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

Minta maaf ini disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Achmad Fauzi divonis Dewas KPK melanggar etik berat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. 

Atas pelanggaran etik berat itu, Fauzi dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Pelaksanaan hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Cahya berpesan supaya kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. 

Baca Juga

"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya dalam keterangan pers pada Kamis (18/4/2024). 

Prosesi minta maaf ini disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural KPK. Dalam kesempatan itu, Fauzi berjanji tak mengulangi kesalahannya. 

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," ujar Fauzi. 

Fauzi tercatat sebagai Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di KPK. Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b tentang Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK. 

Sedangkan hukuman disiplin terhadap Fauzi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya. 

KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri akan dibawa ke ranah pidana. Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. 

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement