REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Achmad Fauzi divonis Dewas KPK melanggar etik berat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Atas pelanggaran etik berat itu, Fauzi dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Pelaksanaan hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Cahya berpesan supaya kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya dalam keterangan pers pada Kamis (18/4/2024).
Prosesi minta maaf ini disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural KPK. Dalam kesempatan itu, Fauzi berjanji tak mengulangi kesalahannya.