Rabu 24 Apr 2024 06:32 WIB

Prof Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif Terkait Dirinya

Prof Kumba menegaskan mengikuti proses pemeriksaan TPF Unas.

Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, sejak Kamis (18/4/2024)
Foto: dok Unas
Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, sejak Kamis (18/4/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guru besar Universitas Nasional, Profesor Kumba Digdowiseiso meminta semua pihak bersikap obyektif terkait kasus yang dihadapinya. Kuasa hukum Prof Kumba, Ahmad Sobari, menuturkan tuduhan terhadap kliennya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar. 

Ahmad menegaskan, Prof Kumba akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk Unas. TPF ini akan membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar. Ahmad Sobari menambahkan, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor.

Baca Juga

“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Ahad (21/4/2024).

Dengan demikian, kata dia, tuduhan proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98 persen berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2 persen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

Menurut kuasa hukum Prof Kumba, publikasi naskah artikel tersebut berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di enam program studi pada 2024. Masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.

"Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi," kata Ahmad Sobari.

"Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti," kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement