Kamis 25 Apr 2024 16:41 WIB

Polisi: Mayat di Dalam Koper di Cengkareng, Wanita Berusia 50 Tahun

Saat ditemukan, koper tersebut dalam keadaan terkunci dan tertutup semak belukar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Mayat tak dikenal (ilustrasi).
Foto: Corbis.com
Mayat tak dikenal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat dihebohkan dengan penemuan sebuah koper berwarna hitam berisi jasad manusia, Kamis (25/4/2024). Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan diketahui mayat dalam koper tersebut adalah seorang wanita berusia 50 tahun berinisial RM.

“Korban sudah terindentifikasi saudari RM, perempuan usianya 50 tahun, karyawati swasta. Alamatnya di Rancasari Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut, koper berisi mayat itu ditemukan oleh seorang petugas keamanan berinisial A ketika hendak membersihkan sampah di lokasi penemuan. Pada saat ditemukan, koper tersebut dalam keadaan terkunci dan tertutup semak belukar, sekitar pukul  08.00 WIB. Saksi sempat memegang koper tersebut dan terasa sangat berat.

"Kemudian saksi memegang tas tersebut merasa berat, dan curiga dan akhirnya penemuan tersebut ke Polsek Cikarang Barat," kata Ade Ary.

Selanjutnya, saksi melaporkan penemuan itu ke koordinatornya yang berada tidak jauh dari lokasi dirinya menemukan koper. Lalu mereka melapor ke anggota Polsek Cikarang Barat. Sesampainya di lokasi, petugas membuka koper berisi jasad manusia tersebut. Kemudian, mayat korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

"Saat ini masih diselidiki terkait penemuan mayat ini," ucap Ade Ary. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement