REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya berinisial RM (50 tahun), yang mayatnya ditemukan di dalam koper di kawasan warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka baru berinisial AT yang merupakan adik kandung dari tersangka baru berinisial AARN.
"Tersangka baru berinisial AT, merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Namun demikian, Wira menyampaikan, tersangka AT tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dalam kasus ini, AT hanya membantu membuang jenazah korban berinisil RM di kawasan Cikarang Barat.
Tersangka AARN membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya tersebut di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat sehari sebelum korban ditemukan pada hari Kamis (25/4/2024).