Jumat 03 May 2024 11:08 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper

Tersangka baru pembunuhan dalam koper sudah ditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama korban RM (baju pink) memasuki kamar hotel di Bandung, sebelum mayatnya di temukan di dalam koper di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024) lalu.
Foto: Dok. Republika
Rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama korban RM (baju pink) memasuki kamar hotel di Bandung, sebelum mayatnya di temukan di dalam koper di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya berinisial RM (50 tahun), yang mayatnya ditemukan di dalam koper di kawasan warga Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka baru berinisial AT yang merupakan adik kandung dari tersangka baru berinisial AARN.

"Tersangka baru berinisial AT,  merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu tersangka membuang koper berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Namun demikian, Wira menyampaikan, tersangka AT tidak terlibat dalam proses pembunuhan. Dalam kasus ini, AT hanya membantu membuang jenazah korban berinisil RM di kawasan Cikarang Barat.

Tersangka AARN membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya tersebut di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat sehari sebelum korban ditemukan pada hari Kamis (25/4/2024).

"Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," ungkap Wira.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AARN sebagai tersangka kasus pembunuhan RM. Diduga sebelum peristiwa pembunuhan tersangka AARN dengan korban RM sempat melakukan hubungan badan di kamar hotel. Akibat perbuatannya, tersangka AARN dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.   

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement