Selasa 30 Apr 2024 11:03 WIB

Dokumen Pengadilan: AstraZeneca Akui Efek Samping Langka Vaksin Covid-19 Buatannya

Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat sebabkan trombosis dengan sindrom trombositopenia.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Suntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca timbulkan efek samping langka berupa trombosis dengan sindrom trombositopenia.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Suntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca timbulkan efek samping langka berupa trombosis dengan sindrom trombositopenia.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Produsen vaksin Covid-19 terkenal, AstraZeneca, untuk pertama kalinya mengakui di pengadilan Inggris bahwa vaksin Covid-19 yang dikembangkannya dapat menyebabkan efek samping yang jarang terjadi, yaitu pembekuan darah yang dapat mengancam nyawa. Pengakuan ini muncul dalam gugatan hukum senilai jutaan pound oleh keluarga-keluarga yang mengalami cacat atau kehilangan anggota keluarga akibat suntikan vaksin tersebut.

Efek samping yang sangat langka ini, yang dikenal sebagai trombosis dengan sindrom trombositopenia (TTS), menjadi fokus utama dari gugatan hukum tersebut. AstraZeneca, yang berbasis di Cambridge, mengakui bahwa vaksin mereka dapat menyebabkan TTS dalam kasus yang sangat jarang.

Baca Juga

Pengacara yang mewakili para penggugat menyatakan keyakinan bahwa beberapa kasus bisa bernilai kompensasi hingga 20 juta pound (sekitar Rp 408 miliar). Meskipun bersikeras menolak klaim tersebut, AstraZeneca mengakui dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada Februari bahwa vaksin mereka "dalam kasus yang sangat langka, dapat menyebabkan TTS" (trombosis dengan sindrom trombositopenia).

TTS adalah suatu kondisi medis langka di mana seseorang mengalami pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah, yang biasanya membantu darah membeku. Meskipun efek samping ini telah terdaftar sebagai kemungkinan risiko selama dua tahun terakhir, pengakuan ini merupakan yang pertama kalinya perusahaan tersebut mengakui secara resmi dalam konteks hukum.