Selasa 30 Apr 2024 14:27 WIB

Kejakgung Sudah Sita 7 Mobil Tersangka Harvey Moeis Setotal Rp 10 sampai 40-an Miliar

Sedikitnya tiga kali penyidik di Jampidsus melakukan penggeledahan terkait Harvey.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jurnalis mengambil gambar mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jurnalis mengambil gambar mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menyita sedikitnya tujuh kendaraan mahal milik tersangka Harvey Moeis (HM). Penyitaan dari suami aktris Sandra Dewi itu terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dari tujuh kendaraan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengamankan aset sedikitnya antara Rp 10 sampai Rp 40-an miliar.

Dari sejak Harvey Moeis diumumkan tersangka, Rabu (27/3/2024) sampai saat ini (30/4/2024), sedikitnya tiga kali penyidik di Jampidsus melakukan penggeledahan terkait dengan Harvey Moeis.
 
Dari tiga kali penggeledahan itu, tim penyidik melakukan tiga kali penyitaan. Penggeledahan pertama pada Senin (1/4/2024) di tempat tinggal Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik menyita dua unit kendaraan mewah yakni satu unit  Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase  dan MINI Cooper S Countryman F60. 
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat itu mengaku belum mengetahui estimasi nilai dari aset rampasan sementara itu. Akan tetapi mengacu sejumlah portal layanan harga kendaraan, mobil Rolls Royce pabrikan asal Inggris yang disita oleh penyidik kejaksaan tersebut, dibanderol nilai baru, dan atau bekasnya mencapai Rp 18 sampai Rp 20-an miliar. Sedangkan MINI Cooper yang disita, berdasarkan harga pasaran di sejumlah web penjualan mobil, di kisaran harga Rp 865 sampai Rp 890-an juta.
 
Penyitaan gelombang kedua, dilakukan Jampidsus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (18/4/2024). Penyidik mengamankan dua mobil milik Harvey Moeis berupa Toyota Vellfire dan Lexus RX300. Dua kendaraan tersebut, masing-masing senilai Rp 1 sampai Rp 1,3 miliar, dan Rp 1 sampai Rp 1,6 miliar.
 
Pada Kamis (25/4/2024) malam, penyidik Jampidsus kembali menyita tiga unit mobil mahal dari kepemilikan Harvey Moeis. Yaitu Mercedes Benz SLS AMG yang berdasarkan sejumlah laman informasi penjualan mobil seharga Rp 1 sampai Rp 8 miliar.
 
Dua kendaraan lain yang disita, berupa Ferrari 458 Speciale 2015. Kendaraan asal Italia itu, berdasarkan sejumlah portal penjualan mobil mewah membanderol kendaraan berlambang Kuda Jingkrak itu senilai Rp 10 sampai Rp 15 miliar.
 
Satu mobil lagi, juga Ferrari 360 Challenge Stradale yang berdasarkan portal informasi penjualan mobil bernilai lepas Rp 3 sampai Rp 6,5 miliar. Pada Jumat (26/4/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, masih akan terus melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka Harvey Moies untuk dapat disita.
 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement