Selasa 30 Apr 2024 21:02 WIB

IPW Desak Propam Periksa Atasan Brigadir RA

Atasan RA harus diperiksa terkait status almarhum yang menjadi pengawal pengusaha.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Rekaman kamera pengawas atau CCTV detik-detik anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri di dalam mobil Aphard di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 2/RW 5 No.20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekaman kamera pengawas atau CCTV detik-detik anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri di dalam mobil Aphard di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 2/RW 5 No.20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan atasan dari almarhum Brigadir RA wajib diperiksa terkait status korban yang menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 yang disebut tanpa izin. Anggota Satlantas Polresta Manado itu disebut tewas bunuh diri di dalam mobil di halaman rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.

“Menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RA ini,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Sugeng menegaskan, tidak pernah ada, seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya. Kata dia, pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin untuk tugas waktu tertentu. Namun tidak untuk waktu yang permanen, kalau seorang anggota kepolisian meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan resmi, lebih dari 30 hari sudah dinyatakan desersi.

“Desersi itu sanksinya adalah pemecatan ya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa kejelasan itu pemecatan,” ungkap Sugeng.