Ahad 05 May 2024 13:31 WIB

Polisi Ungkap Motif Sementara Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kondisi psikis pelaku relatif masih labil sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).
Foto: Antara-Polres Ciamis
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus suami memutilasi istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan motif sementara pria berinisial TR yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin. Aksi tersebut dilatarbelakangi permasalahan ekonomi.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan penyidik masih belum dapat menyimpulkan motif sebab pemeriksaan secara menyeluruh belum dilakukan. Kondisi psikis pelaku relatif masih labil sehingga belum didalami.

Baca Juga

Namun begitu, ia mengatakan hasil pemeriksaan saksi kunci bahwa aksi tersebut dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. "Kita masih mendalami saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi," ucap dia saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari keterangan beberapa saksi bahwa usaha pelaku tengah menurun. "Usahanya lagi nge-drop gitu," kata dia.

Terkait rekaman video pelaku yang terlihat mengalami halusinasi, ia menuturkan banyak yang berkembang di masyarakat. Namun, begitu pihaknya akan melihat dari penyidikan. Sedangkan terkait halusinasi, ia mengatakan masih menunggu kepastian dari para ahli.

Polisi mengungkapkan, YN korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin meninggal dunia akibat dipukul oleh benda tumpul. Setelah itu, pelaku memutilasi korban.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement