REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan TR pelaku mutilasi terhadap istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis mengalami depresi. Oleh karena itu, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat untuk diobservasi selama 14 hari ke depan.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku. Hasilnya, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan proses selanjutnya," ucap dia, Selasa (7/5/2024).
Menurut Joko, observasi akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Joko mengatakan, observasi dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi.
"Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," kata dia.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku mengalami depresi ringan atau berat. Pelaku akan secepatnya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa karena tidak terdapat tempat khusus di Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis.
Selama proses pemeriksaan, Joko mengatakan pelaku dalam kondisi stabil meski masih terguncang dan terpukul. Namun, setelah beberapa lama pelaku menanyakan kabar keluarga termasuk istrinya.
"Sempat menanyakan keluarga dan istrinya," kata dia.
Pihaknya akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebelumnya polisi mengungkapkan pelaku memiliki utang kepada bank sehingga karena faktor ekonomi melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya.