REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan TR pelaku mutilasi terhadap istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis mengalami depresi. Oleh karena itu, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat untuk diobservasi selama 14 hari ke depan.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku. Hasilnya, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan proses selanjutnya," ucap dia, Selasa (7/5/2024).
Menurut Joko, observasi akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Joko mengatakan, observasi dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi.