REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- TR pelaku penganiayaan hingga mutilasi terhadap istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Ia akan menjalani observasi selama 14 hari ke depan.
"Sudah di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) pelakunya," ucap Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).
Ia menuturkan petugas telah memindahkan pelaku ke RSJ Cisarua pada, Selasa (7/5/2024) sore kemarin. Pelaku selama 14 hari ke depan akan diobservasi untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. "Kemarin sore langsung ke rumah sakit jiwa (Cisarua)," kata dia.
Joko menambahkan pihaknya tetap melakukan pengawalan dan penjagaan terhadap pelaku selama menjalani observasi di RSJ Cisarua. "Iya dijaga (petugas)," kata dia.
Ia melanjutkan dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku beberapa waktu lalu. Hasilnya, pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Ia menuturkan observasi akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Joko mengatakan observasi dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi. "Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," kata dia.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku mengalami depresi ringan atau berat.