REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing atas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK ogah melakukan pembelaan dan beralasan tindakan itu murni urusan pribadi Ghufron.
Tercatat, Ghufron menggugat peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). "Itu persoalan pribadi pak NG. Bukan lembaga," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (7/5/2024).
KPK enggan mencampuri urusan pribadi Ghufron yang menggugat Dewas KPK. KPK mempersilahkan Ghufron menjelaskan sendiri urusan pribadinya itu. "Soal ini ke pak NG langsung saja ya," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK sudah menegaskan perlawanan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Bahkan tindakan Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK.
"Kami mengonfirmasi juga kepada pimpinan bahwa itu bukan keputusan pimpinan kolektif kolegial, jadi bukan keputusan lembaga. Itu adalah individu dari Pak Nurul Ghufron selaku insan KPK," kata Ali.
Ali mengakui ada gejolak di internal KPK dan prosesnya di Dewas KPK wajib dihormati. Tapi Ali menyatakan siapapun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etika insan KPK perlu dilaporkan kepada Dewan KPK, termasuk anggota Dewas KPK itu sendiri.