REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah, dan Maimun. Ketiganya terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.
"Sedangkan untuk terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/5/2024).
Abdul Hadi melanjutkan, majelis hakim meyakini keenam orang terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. Ia mengatakan, inti pasal itu adalah enam orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Abdul Hadi menambahkan hal yang memberatkan hukuman adalah enam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional. "Sementara hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa kurir sabu-sabu itu dijatuhi hukuman mati.